Modul Terapan Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai (2007), yaitu menjadikan kawasan berair yang rusak atau belum termanfaatkan menjadi suatu kawasan baru yang lebih baik dan bermanfaat. Kawasan daratan baru tersebut dapat dimanfaatkan untuk kawasan permukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pelabuhan udara, perkotaan, pertanian, jalur transportasi alternatif, reservoir air tawar di pinggir pantai, kawasan pengelolaan limbah dan lingkungan terpadu, dan sebagai tanggul perlindungan daratan lama dari ancaman abrasi serta untuk menjadi suatu kawasan wisata terpadu.
Menurut Perencanaan Kota
(2013), tujuan dari reklamasi pantai
merupakan salah satu langkah
pengembangan
kota. Reklamasi diamalkan
oleh negara atau kota-kota besar yang
laju pertumbuhan dan kebutuhan
lahannya meningkat
demikian
pesat
tetapi mengalami
kendala dengan semakin
menyempitnya
lahan daratan (keterbatasan lahan). Dengan kondisi tersebut,
pemekaran kota ke arah daratan sudah tidak memungkinkan lagi, sehingga
diperlukan daratan baru.
Menurut Max Wagiu (2011),
tujuan dari program reklamasi ditinjau dari aspek fisik dan lingkungan yaitu:
1. Mendapatkan kembali tanah yang hilang akibat gelombang laut. 2. Memperoleh tanah baru di kawasan depan garis pantai untuk mendirikan bangunan yang akan difungsikan sebagai benteng perlindungan garis pantai.
Berdasarkan tata ruang, suatu wilayah
tertentu perlu direklamasi agar
dapat berdaya dan memiliki hasil guna. Pantai dapat dijadikan sesuai tipologi berdasarkan
fungsinya, atau luasan dan lingkupnya.
Berdasarkan ekonomi, suatu
wilayah tertentu membutuhan lahan akan pemukiman. Tingginya tingkat kebutuhan
memengaruhi biaya yang akan semakin mahal. Apalagi
bila didukung dengan ketidaktersediaan lahan, sehingga menjadikan reklamasi sebagai dalam memperluas lahannya guna
memenuhi kebutuhan pemukiman adalah jalan alternatif lainnya.
Berdasarkan sosial, suatu
wilayah tertentu yang mengalami kepadatan penduduk yang
menumpuk, dimana kepadatan itu berada pada
kawasan industri, kawasan sungai, kawasan sarana transportasi, maka reklamasi
sebagai pemetaan terhadap kepadatan penduduk dapat dilakukan.
Berdasasrkan lingkungan pantai, suatu wilayah tertentu yang mengalami perubahan pola arus air laut, abrasi, akresi ataupun
erosi, maka demi mengembalikan konfigurasi
pantai dapat dilakukan reklamasi.
Komentar
Posting Komentar