Menurut Modul Terapan Pedoman Perencanaan Tata Ruang
Kawasan
Reklamasi Pantai (2007), kawasan reklamasi dibedakan
menjadi
beberapa tipologi berdasarkan
fungsinya yakni
:
1. Kawasan Perumahan dan Permukiman.
2. Kawasan Perdagangan dan Jasa.
3. Kawasan Industri.
4. Kawasan Pariwisata.
5. Kawasan Ruang Terbuka (Publik, RTH Lindung, RTH Binaan, Ruang Terbuka Tata Air).
6. Kawasan Pelabuhan Laut / Penyeberangan.
7. Kawasan Pelabuhan
Udara.
8. Kawasan Mixed-Use.
9. Kawasan Pendidikan.
Berdasarkan luasan dan
lingkupnya sebagai berikut;
1.
Reklamasi Besar, yaitu kawasan reklamasi dengan luasan >500Ha dan
mempunyai lingkup pemanfaatan ruang yang sangat banyak dan bervariasi. Contoh: Kawasan Reklamasi Jakarta.
2.
Reklamasi Sedang, merupakan
kawasan reklamasi
dengan luasan 100
sampai dengan 500Ha dan lingkup pemanfaatan ruang yang tidak terlalu banyak dan tidak sedikit ( ± 3
– 6 jenis ). Contoh : Kawasan
Reklamasi Manado.
3.
Reklamasi Kecil, merupakan
kawasan
reklamasi dengan luasan kecil (dibawah 100Ha) dan hanya
memiliki beberapa
variasi pemanfaatan ruang (hanya
1-3
jenis ruang saja). Contoh: Kawasan Reklamasi
Makassar (anjungan).
Komentar
Posting Komentar