Langsung ke konten utama

PERATURAN REKLAMASI DI INDONESIA

UU No 23/1997, Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU No. 25/2004, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
UU No.32/2004,  Pemerintahan Daerah (kewenangan)
UU No.24/2007, Penanggulangan Bencana (perlindungan aset)

UU No.26/2007, Penataan Ruang
PP No.26/2008, Rencana Tata Ruang Nasional
Perpres No.88/2011, Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi
            Perpres No.55/2011, RTR Kawasan Makassar dll
Perpres No.3/2012, Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan
Perpres No.13/2012, Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera
            Perpres No.87/2011, RTR Kawasan Batam dll
Perpres No.28/2012, Rencana Tata Ruang Pulau Jawa Bali
            Perpres No.45/2011, RTR Kawasan Perkotaan Denpasar
            Perpres No.54/2008, RTR Kawasan Jabodetabek
Perpres No.57/2014, Rencana Tata Ruang Pulau Papua

UU No.27/2007, Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
UU No.122/2012, Reklamasi di  wilayah pesisir & pulau-pulau kecil
UU  No.1/2014, Perubahan  Atas  Undang- undang No.27/2007 (tanggungjawab negara atas Pengelolaan Wilayah  Pesisir  dan  Pulau-Pulau  Kecil) 

PP No. 19 Tahun 1999, Pembatasan kegiatan manusia termasuk industri yang dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan mutu laut
PP No. 16 tahun 2004, Penatagunaan tanah.
PP No.62 Tahun 2010, Pemanfaatan Pulau- Pulau Kecil Terluar.
PP No.64 Tahun 2010, Mitigasi Bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
PP No.27 Tahun 2012, Izin Lingkungan.

PerMen PU No. 4/PRT/M/2007, Pedoman perencanaan tata ruang kawasan reklamasi pantai.
PerMen Kelautan dan Perikanan No.PER.16/MEN/2008, Perencanaan PengelolaanWilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
PerMen Kelautan dan Perikanan No.Per.08/Men/2009, Peran Serta Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Terkecil.
PerMen Pekerjaan Umum No.18/2010, Pedoman Revitalisasi Kawasan
PerMen Perhubungan No.52/2011, Pengerukan dan Reklamasi

Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.410-1293, status penertiban tanah reklamasi
Surat  Keputusan  Presiden  No.52/1995, Reklamasi  Pantai Utara Jakarta

Perda Semarang No.8 tahun 2004 , Tata Ruang Kota Semarang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Viktimologi R.I. Mawby & S. Walklate

Bab 1: Perspektif tentang Victimologi Narasi viktimologis merupakan disiplin yang relatif muda, dengan gerakan korban yang membuat kehadiran semakin terasa pada kebijakan peradilan pidana Inggris dan Wales sampai batas tertentu, di seluruh Eropa. Keadaan sosial yang mempengaruhi proyek khusus ini, kemudian, tidak hanya berasal dari peristiwa politik dan sosial tahun 1980-an di Inggris dan Wales, tetapi juga dari perubahan cepat ke peta politik Eropa, baik Timur dan Barat, yang terjadi pada akhir 1980-an dan awal 1990-an. Perubahan-perubahan ini telah menyebabkan evaluasi ulang teori dan praksis di seluruh Eropa Timur-Barat. Ini mungkin terbukti sama pentingnya dalam konteks memahami operasi dan proses berbagai peradilan pidana dan sistem kesejahteraan seperti di arena politik yang lebih terbuka. Perkembangan ini memberikan peluang untuk mengevaluasi kontribusi potensial dari berbagai alur pemikiran viktimologis, menuju pemahaman dan mempengaruhi arah perubahan ini. Mengingat bany...

CLS, Critical Legal Studies atau Studi Hukum Kritis

TEORI STUDI HUKUM KRITIS ( CRITICAL LEGAL STUDIES , CLS) Latar belakang Studi Hukum Kritis ( Critical Legal Studies , CLS)   Akhir abad ke-20, Studi Hukum Kritis atau Critical Legal Studies , CLS datang dengan melawan gagasan liberalisme dan pluralisme hukum. Dalam Frontiers Legal Theory menyebutkan perkembangan Critical and Postmodern Legal Studies muncul sekitar 1970-an di Amerika dengan tokoh (sarjanawan) yang terinspirasi gerakan pemikiran kontinental ( continental social theory ) seperti Marxist, Structuralist, dan Post-structuralis yang kemudian membentuk gerakan yang disebut Gerakan Studi Hukum Kritis_ ( Critical Legal Studies , CLS). Keberadaan CLS diasumsikan terpengaruh Teori Kritis ( Critical Theory ) dari Mahzab Frankfurt yang dipelopori oleh Institute for Social Research di Frankfurt University. Mahzab Frankfurt membawa terminologi ‘teori kritis’ dengan haluan ajaran Karl Marx (Marxism)._ Melalui karya Mahzab Frankfurt dari 1930 sampai 1940-an hing...

SOMASI untuk Korban dalam Hukum Pidana

Apa itu Somasi? Menurut KBBI, Somasi adalah teguran untuk membayar dan sebagainya ( https://kbbi.web.id/somasi ). Menurut Wikipedia, Somasi adalah sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum. Bentuk –bentuk somasi dapat berupa surat perintah, akta sejenisnya, dan demi perikatan sendirinya (lihat https://id.wikipedia.org/wiki/Somasi ). Jika merujuk pada bahan Wikipedia, maka kerangka tafsir Somasi merujuk pada kerangka keperdataan (lihat rujukannya). Pada sisi yang lain, terdapat poin penting, yaitu; 1. sebuah teguran                                             2. diberikan kepada pihak lain Menurut J. Satrio, Topik somasi mestinya menarik untuk disimak, sebab sekalipun somasi memegang peranan yang sangat besar (penting) dalam pelaksanaan huku...