Langsung ke konten utama

Peraturan Perundangan Internasional


Title II of Public Law 97-293 is known as the Reclamation Reform Act of 1982 (RRA) tentang peraturan pelaksanaan reklamasi.

United Nations Convention On The Law Of The Sea Bab I, Bab II, Bab IV, Bab VI, Bab VIII, Bab XI, Bab XII yang mengatur tentang perbatasan wilayah kelautan di dunia dan perlindungan laut.

Federal Environmental Agency; Federal Law No. 23  of 1999 mengenai Perlindungan, Eksploitasi dan Pembangunan sumber daya Laut.

Federal Law No.7 of 1993 ( telah diamandemen menjadi Federal Law No. 30 of 2001) tentang Pengaturan Kawasan Perairan.

Federal Law No. 24 of 1999 mengenai Perlindungan  dan Pembangunan dari lingkungan Kawasan Perairan.

United Emirate Arab Law No. 11 of 2003 on Estabilishment of Protected Areas in UEA mengenai segala aktivitas yang mengganggu habitat flora dan fauna dalam kawasan perairan UAE.

Korea’s   Environmental   Impact   Assessments   (EIA)   mengenai   peraturan penataan lingkungan         serta            dampak           pengembangan            kawasan          terhadap lingkungan.

The Incheon Free Economic Zone (IFEZ) mengenai pembangunan kawasan reklamasi di kawasan Incheon , Korea Selatan.

The United States Coastal Zone Management Act of 1972 (pedoman Incheon dalam mengadakan reklamasi).

Korean Coastal Zone Management Act of 1999 ( Korean CZMA ) tentang pengaturan zona kelautan pada kawasan di Korea.

United  States  Environmental  Regulation  mengenai  peraturan  pelestarian lingkungan pasca pembangunan suatu kawasan.

Pacific Rim Environmental Regulation: A Western Perspective of Several Countries Environmental  Liability Laws.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Viktimologi R.I. Mawby & S. Walklate

Bab 1: Perspektif tentang Victimologi Narasi viktimologis merupakan disiplin yang relatif muda, dengan gerakan korban yang membuat kehadiran semakin terasa pada kebijakan peradilan pidana Inggris dan Wales sampai batas tertentu, di seluruh Eropa. Keadaan sosial yang mempengaruhi proyek khusus ini, kemudian, tidak hanya berasal dari peristiwa politik dan sosial tahun 1980-an di Inggris dan Wales, tetapi juga dari perubahan cepat ke peta politik Eropa, baik Timur dan Barat, yang terjadi pada akhir 1980-an dan awal 1990-an. Perubahan-perubahan ini telah menyebabkan evaluasi ulang teori dan praksis di seluruh Eropa Timur-Barat. Ini mungkin terbukti sama pentingnya dalam konteks memahami operasi dan proses berbagai peradilan pidana dan sistem kesejahteraan seperti di arena politik yang lebih terbuka. Perkembangan ini memberikan peluang untuk mengevaluasi kontribusi potensial dari berbagai alur pemikiran viktimologis, menuju pemahaman dan mempengaruhi arah perubahan ini. Mengingat bany...

CLS, Critical Legal Studies atau Studi Hukum Kritis

TEORI STUDI HUKUM KRITIS ( CRITICAL LEGAL STUDIES , CLS) Latar belakang Studi Hukum Kritis ( Critical Legal Studies , CLS)   Akhir abad ke-20, Studi Hukum Kritis atau Critical Legal Studies , CLS datang dengan melawan gagasan liberalisme dan pluralisme hukum. Dalam Frontiers Legal Theory menyebutkan perkembangan Critical and Postmodern Legal Studies muncul sekitar 1970-an di Amerika dengan tokoh (sarjanawan) yang terinspirasi gerakan pemikiran kontinental ( continental social theory ) seperti Marxist, Structuralist, dan Post-structuralis yang kemudian membentuk gerakan yang disebut Gerakan Studi Hukum Kritis_ ( Critical Legal Studies , CLS). Keberadaan CLS diasumsikan terpengaruh Teori Kritis ( Critical Theory ) dari Mahzab Frankfurt yang dipelopori oleh Institute for Social Research di Frankfurt University. Mahzab Frankfurt membawa terminologi ‘teori kritis’ dengan haluan ajaran Karl Marx (Marxism)._ Melalui karya Mahzab Frankfurt dari 1930 sampai 1940-an hing...

SOMASI untuk Korban dalam Hukum Pidana

Apa itu Somasi? Menurut KBBI, Somasi adalah teguran untuk membayar dan sebagainya ( https://kbbi.web.id/somasi ). Menurut Wikipedia, Somasi adalah sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum. Bentuk –bentuk somasi dapat berupa surat perintah, akta sejenisnya, dan demi perikatan sendirinya (lihat https://id.wikipedia.org/wiki/Somasi ). Jika merujuk pada bahan Wikipedia, maka kerangka tafsir Somasi merujuk pada kerangka keperdataan (lihat rujukannya). Pada sisi yang lain, terdapat poin penting, yaitu; 1. sebuah teguran                                             2. diberikan kepada pihak lain Menurut J. Satrio, Topik somasi mestinya menarik untuk disimak, sebab sekalipun somasi memegang peranan yang sangat besar (penting) dalam pelaksanaan huku...