Reklamasi serapan
dari kosakata Bahasa Inggris, to reclaim yang
artinya memperbaiki sesuatu yang rusak. Secara spesifik dalam Kamus Bahasa
Inggris-Indonesia Departemen Pendidikan Nasional
(PT Gramedia), disebutkan arti reclaim
sebagai menjadikan tanah (from the sea). Masih dalam kamus yang sama, arti kata
reclamation diterjemahkan
sebagai
pekerjaan memperoleh tanah.
Ada beberapa
sumber yang mendefinisikan
arti dari reklamasi yaitu
sebagai berikut:
Menurut Peterson (2005), Reklamasi
diartikan sebagai upaya pengadaan lahan dengan cara mengeringkan rawa, daerah
pasang surut dan sebagainya.
Menurut lautkita.org/reklamasiabrasi_ind.html, Reklamasi merupakan upaya teknologi
yang dilakukan manusia untuk merubah sesuatu lingkungan alam menjadi lingkungan
buatan, suatu tipilogi ekosistem estuaria, mangrove dan terumbu karang menjadi
suatu bentang alam daratan.
Menurut Wisnu Suharto, Reklamasi
adalah suatu pekerjaan/usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak
berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara
dikeringkan. Reklamasi dimaksudkan upaya merubah permukaan tanah yang rendah
menjadi lebih tinggi.
Pedoman
Pengembangan Reklamasi Pantai
dan
Perencanaan Bangunan Pengamanannya (2004), Reklamasi adalah meningkatkan
sumberdaya lahan dari yang
kurang bermanfaat menjadi lebih bermanfaat ditinjau dari sudut
lingkungan, kebutuhan masyarakat dan
nilai
ekonomis.
Pedoman Reklamasi di Wilayah Pesisir (2005), Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber
daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
Modul Pedoman Perencanaan
Tata Ruang Kawasan Reklamasi (2007), Reklamasi adalah suatu pekerjaan/usaha
memanfaatkan kawasan
atau lahan yang relatif
tidak berguna
atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan.
Peraturan
Menteri Perhubungan No
PM 52 Tahun 2011, Reklamasi adalah pekerjaan
timbunan di perairan atau
pesisir yang mengubah garis pantai
dan atau kontur kedalaman perairan.
Menurut Perencanaan Kota (2013), Reklamasi yaitu usaha pengembangan daerah yang tidak atau kurang produktif (seperti
rawa, baik rawa pasang surut maupun rawa pasang surut gambut maupun pantai) menjadi daerah
produktif (perkebunan,
pertanian, permukiman,
perluasan pelabuhan) dengan jalan
menurunkan muka air genangan dengan membuat kanal – kanal,
membuat tanggul/polder
dan
memompa air keluar atau dengan pengerukan.
Komentar
Posting Komentar