Langsung ke konten utama

PERBEDAAN PERLINDUNGAN DAN PEMULIHAN BAGI KORBAN


Mencari perbedaan antara Perlindungan bagi korban dan Pemulihan bagi Korban, tidaklah rumit. Cukup mencari perbedaan antara Perlindungan dan Pemulihan saja. Hal ini karena kopula dan subyek-nya sama.


Perlindungan vs. Pemulihan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Perlindungan adalah 1. tempat berlindung: 2. hal (perbuatan dan sebagainya) memperlindungi. Asal katanya, yaitu lindung yeng berarti 1. Menempatkan dirinya di bawah (di balik, di belakang ) sesuatu supaya tidak kelihatan; 2. bersembunyi di tempat yang aman; 3. Minta pertolongan kepada yang kuasa supaya selamat atau terhindar dari bencana. Sedangkan, Pemulihan adalah 1. proses, cara, perbuatan memulihkan; 2. pengembalian; pemulangan (hak, harta benda, dan sebagainya). asal katanya, yaitu pulih, yang berarti kembali (baik, sehat) sebagai semula; sembuh atau baik kembali (tentang luka, sakit, kesehatan); menjadi baik (baru) lagi.

Menurut Merriam Webster Dictionary, perlindungan dapat disebut protection adalah the act of protecting: the state of being protected. Asal katanya, yaitu protect, yang berarti to cover or shield from exposure, injury, damage or destruction. Sedangkan pemulihan dapat disebut restoration adalah an act of restoring or the condition of being restored. Asal katanya, yaitu restore, yang berarti 1. to maintain the status or integrity of especially throught financial or legal guarantee; 2. to put again in possession of something.

Baik menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia maupun Merriam Webster Dictionary, Perlindungan vs. Pemulihan memiliki persamaan pada perbuatan atau proses atau upaya, sedangkan perbedaan pada akibat. Pada Perlindungan, perbuatan dilakukan ketika akibat akan terjadi atau sedang terjadi atau setelah terjadi. Jika Pemulihan, perbuatan dilakukan ketika akibat setelah terjadi saja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Viktimologi R.I. Mawby & S. Walklate

Bab 1: Perspektif tentang Victimologi Narasi viktimologis merupakan disiplin yang relatif muda, dengan gerakan korban yang membuat kehadiran semakin terasa pada kebijakan peradilan pidana Inggris dan Wales sampai batas tertentu, di seluruh Eropa. Keadaan sosial yang mempengaruhi proyek khusus ini, kemudian, tidak hanya berasal dari peristiwa politik dan sosial tahun 1980-an di Inggris dan Wales, tetapi juga dari perubahan cepat ke peta politik Eropa, baik Timur dan Barat, yang terjadi pada akhir 1980-an dan awal 1990-an. Perubahan-perubahan ini telah menyebabkan evaluasi ulang teori dan praksis di seluruh Eropa Timur-Barat. Ini mungkin terbukti sama pentingnya dalam konteks memahami operasi dan proses berbagai peradilan pidana dan sistem kesejahteraan seperti di arena politik yang lebih terbuka. Perkembangan ini memberikan peluang untuk mengevaluasi kontribusi potensial dari berbagai alur pemikiran viktimologis, menuju pemahaman dan mempengaruhi arah perubahan ini. Mengingat bany...

CLS, Critical Legal Studies atau Studi Hukum Kritis

TEORI STUDI HUKUM KRITIS ( CRITICAL LEGAL STUDIES , CLS) Latar belakang Studi Hukum Kritis ( Critical Legal Studies , CLS)   Akhir abad ke-20, Studi Hukum Kritis atau Critical Legal Studies , CLS datang dengan melawan gagasan liberalisme dan pluralisme hukum. Dalam Frontiers Legal Theory menyebutkan perkembangan Critical and Postmodern Legal Studies muncul sekitar 1970-an di Amerika dengan tokoh (sarjanawan) yang terinspirasi gerakan pemikiran kontinental ( continental social theory ) seperti Marxist, Structuralist, dan Post-structuralis yang kemudian membentuk gerakan yang disebut Gerakan Studi Hukum Kritis_ ( Critical Legal Studies , CLS). Keberadaan CLS diasumsikan terpengaruh Teori Kritis ( Critical Theory ) dari Mahzab Frankfurt yang dipelopori oleh Institute for Social Research di Frankfurt University. Mahzab Frankfurt membawa terminologi ‘teori kritis’ dengan haluan ajaran Karl Marx (Marxism)._ Melalui karya Mahzab Frankfurt dari 1930 sampai 1940-an hing...

SOMASI untuk Korban dalam Hukum Pidana

Apa itu Somasi? Menurut KBBI, Somasi adalah teguran untuk membayar dan sebagainya ( https://kbbi.web.id/somasi ). Menurut Wikipedia, Somasi adalah sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum. Bentuk –bentuk somasi dapat berupa surat perintah, akta sejenisnya, dan demi perikatan sendirinya (lihat https://id.wikipedia.org/wiki/Somasi ). Jika merujuk pada bahan Wikipedia, maka kerangka tafsir Somasi merujuk pada kerangka keperdataan (lihat rujukannya). Pada sisi yang lain, terdapat poin penting, yaitu; 1. sebuah teguran                                             2. diberikan kepada pihak lain Menurut J. Satrio, Topik somasi mestinya menarik untuk disimak, sebab sekalipun somasi memegang peranan yang sangat besar (penting) dalam pelaksanaan huku...