Mencari perbedaan antara
Perlindungan bagi korban dan Pemulihan bagi Korban, tidaklah rumit. Cukup
mencari perbedaan antara Perlindungan dan Pemulihan saja. Hal ini karena kopula
dan subyek-nya sama.
Perlindungan vs. Pemulihan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Perlindungan
adalah 1. tempat berlindung: 2. hal (perbuatan dan sebagainya) memperlindungi. Asal
katanya, yaitu lindung yeng berarti 1. Menempatkan dirinya di bawah (di balik,
di belakang ) sesuatu supaya tidak kelihatan; 2. bersembunyi di tempat yang
aman; 3. Minta pertolongan kepada yang kuasa supaya selamat atau terhindar dari
bencana. Sedangkan, Pemulihan adalah 1. proses, cara, perbuatan memulihkan; 2.
pengembalian; pemulangan (hak, harta benda, dan sebagainya). asal katanya,
yaitu pulih, yang berarti kembali (baik, sehat) sebagai semula; sembuh atau
baik kembali (tentang luka, sakit, kesehatan); menjadi baik (baru) lagi.
Menurut Merriam Webster Dictionary,
perlindungan dapat disebut protection
adalah the act of protecting: the state
of being protected. Asal katanya, yaitu protect,
yang berarti to cover or shield from
exposure, injury, damage or destruction. Sedangkan pemulihan dapat disebut restoration adalah an act of restoring or the condition of being restored. Asal katanya,
yaitu restore, yang berarti 1. to maintain the status or integrity of
especially throught financial or legal guarantee; 2. to put again in possession of something.
Baik menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia maupun Merriam
Webster Dictionary, Perlindungan vs. Pemulihan memiliki persamaan pada
perbuatan atau proses atau upaya, sedangkan perbedaan pada akibat. Pada Perlindungan,
perbuatan dilakukan ketika akibat akan terjadi atau sedang terjadi atau setelah
terjadi. Jika Pemulihan, perbuatan dilakukan ketika akibat setelah terjadi saja.
Komentar
Posting Komentar