Langsung ke konten utama

Menjelajah Kajian Empiris 2

Jantung Hukum adalah pembuatan putusan pengadilan dan penalaran
berdasarkan pada asas-asas hukum dan pengaplikasiannya pada kasus tertentu.
--Ernest J. Weinrib--

Menurut Gerarld Turkel, fokus utama pendekatan sosiologis adalah:
1.       Pada pengaruh hukum terhadap perilaku sosial,
2.       Pada kepercayaan yang dianut oleh warga masyarakat dalam the social world mereka,
3.       Pada organisasi sosial dan perkembangan serta pranata-pranata hukum,
4.       Tentang bagaimana hukum di buat,
5.       Tentang kondisi-kondisi sosial yang menimbulkan hukum.


Sosiologi hukum utamanya menitikberatkan tentang bagaimana hukum melakukan interaksi di dalam masyarakat. Sosiologi hukum menekankan perhatiannya terhadap kondisi-kondisi sosial yang berpengaruh bagi pertumbuhan hukum, bagaimana pengaruh perubahan sosial terhadap hukum dan bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat.

Contoh pada highway atau jalan, ada ketentuan bahwa kecepatan maksimal 40km/jam. Tuntutan moral dalam hal ini menekankan bahwa pelanggaran batas kecepatan akan berakibat pada terancamnya nyawa si pengemudi, penumpang atau orang lain. Tuntutan ilmu hukum adalah pertanggungjawaban atau responsibility terhadap akibat yang di timbulkan. Tuntutan sosiologi merupakan pertanyaan terhadap ketidaktaatan pelanggar karena kenyataannya sangat jarang ada sanksi tegas dan langsung terhadap pelanggaran tersebut, mengapa demikian? Pertanyaan lain bahwa hal itu bukan tindakan individu melainkan tindakan kelompok, dimana banyak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di tempat tersebut. Penjelasan lain bahwa ketentuan tersebut tidak sesuai dengan tempat, kondisi jalan, lalu lintas atau keselamatan orang lain.

Pemahaman seseorang terhadap sesuatu sering menjadi bias karena faktor eksternal yang dapat berwujud prosedur. Di bidang psikologi, dikenal gejala dengan istilah blind-spot sehingga kajian sosiologis tentang hukum dapat membantu menghindarkan Blind-spot di dunia hukum. Sosiologi berusaha untuk mengembangkan pengetahuan yang berakar dengan mengkomparatifkan studi hukum dan masyarakat hingga pada titik sosiolegal maupun realism hukum.

Emile Durkheim dan Max Webber ketika meletakkan pondasi sosiologi modern memusatkan pada pertanyaan tentan hubungan sosial dari hukum. Dari arah lain, di kenal pakar hukum seperti Roscoe Pound dan Oliver Wendell Holmes yang mencoba untuk mengungkap bagaimana pengaruh hukum dengan kenyataan terhadap pranata-pranata sosial maupun individu-individu. Sementara di Indonesia, ada karya Satjipto Rahardjo, dimana hubungan saling pengaruh-mempengaruhi antara hukum dan masyarakat serta antara perubahan hukum dan perubahan masyarakat dijadikan pendekatan sosiologi.

Abraham Lincoln berkata “perkecillah peran pengadilan, bujuklah tetangga Anda untuk berkompromi sepanjang yang dapat Anda lakukan. Tunjukkan kepada mereka bagaimana orang yang disebut pemenang, tetapi dalam kenyataannya menjadi pihak yang kalah karena kalah dalam biaya, pembayaran, dan boros akan waktu. Sebagai orang yang bijak, pengacara mempunyai suatu kesempatan luar biasa untuk menjadikan seseorang baik.” Dalam hal ini, ada sebuah social engineering yang ingin disampaikan oleh Presiden USA kepada masyarakatnya. Kesadaran itu berupa perdamaian yang perlu di lakukan sebisa mungkin. Abraham Lincoln memandang bahwa perlunya social control oleh hakim atau pengacara kepada yang sedang bermasalah di pengadilan agar melakukan perdamaian terlebih dahulu.

Perkataan tersebut menggambarkan bahwa Abraham Lincoln mengkaji permasalahan hukum berdasar sosiologi. Abraham Lincoln sebagai perwakilan pranata pemerintah yang diatur oleh hukum kemudian meninjau permasalahan yang sederhana seharusnya di selesaikan secara damai. Begitu meruginya yang berperkara jika karena masalah sederhana menghabiskan biaya dan waktu yang banyak di pengadilan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Viktimologi R.I. Mawby & S. Walklate

Bab 1: Perspektif tentang Victimologi Narasi viktimologis merupakan disiplin yang relatif muda, dengan gerakan korban yang membuat kehadiran semakin terasa pada kebijakan peradilan pidana Inggris dan Wales sampai batas tertentu, di seluruh Eropa. Keadaan sosial yang mempengaruhi proyek khusus ini, kemudian, tidak hanya berasal dari peristiwa politik dan sosial tahun 1980-an di Inggris dan Wales, tetapi juga dari perubahan cepat ke peta politik Eropa, baik Timur dan Barat, yang terjadi pada akhir 1980-an dan awal 1990-an. Perubahan-perubahan ini telah menyebabkan evaluasi ulang teori dan praksis di seluruh Eropa Timur-Barat. Ini mungkin terbukti sama pentingnya dalam konteks memahami operasi dan proses berbagai peradilan pidana dan sistem kesejahteraan seperti di arena politik yang lebih terbuka. Perkembangan ini memberikan peluang untuk mengevaluasi kontribusi potensial dari berbagai alur pemikiran viktimologis, menuju pemahaman dan mempengaruhi arah perubahan ini. Mengingat bany...

CLS, Critical Legal Studies atau Studi Hukum Kritis

TEORI STUDI HUKUM KRITIS ( CRITICAL LEGAL STUDIES , CLS) Latar belakang Studi Hukum Kritis ( Critical Legal Studies , CLS)   Akhir abad ke-20, Studi Hukum Kritis atau Critical Legal Studies , CLS datang dengan melawan gagasan liberalisme dan pluralisme hukum. Dalam Frontiers Legal Theory menyebutkan perkembangan Critical and Postmodern Legal Studies muncul sekitar 1970-an di Amerika dengan tokoh (sarjanawan) yang terinspirasi gerakan pemikiran kontinental ( continental social theory ) seperti Marxist, Structuralist, dan Post-structuralis yang kemudian membentuk gerakan yang disebut Gerakan Studi Hukum Kritis_ ( Critical Legal Studies , CLS). Keberadaan CLS diasumsikan terpengaruh Teori Kritis ( Critical Theory ) dari Mahzab Frankfurt yang dipelopori oleh Institute for Social Research di Frankfurt University. Mahzab Frankfurt membawa terminologi ‘teori kritis’ dengan haluan ajaran Karl Marx (Marxism)._ Melalui karya Mahzab Frankfurt dari 1930 sampai 1940-an hing...

SOMASI untuk Korban dalam Hukum Pidana

Apa itu Somasi? Menurut KBBI, Somasi adalah teguran untuk membayar dan sebagainya ( https://kbbi.web.id/somasi ). Menurut Wikipedia, Somasi adalah sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum. Bentuk –bentuk somasi dapat berupa surat perintah, akta sejenisnya, dan demi perikatan sendirinya (lihat https://id.wikipedia.org/wiki/Somasi ). Jika merujuk pada bahan Wikipedia, maka kerangka tafsir Somasi merujuk pada kerangka keperdataan (lihat rujukannya). Pada sisi yang lain, terdapat poin penting, yaitu; 1. sebuah teguran                                             2. diberikan kepada pihak lain Menurut J. Satrio, Topik somasi mestinya menarik untuk disimak, sebab sekalipun somasi memegang peranan yang sangat besar (penting) dalam pelaksanaan huku...