Jantung Hukum adalah pembuatan putusan pengadilan dan penalaran
berdasarkan pada asas-asas hukum dan pengaplikasiannya pada kasus tertentu.
--Ernest J. Weinrib--
Menurut Gerarld Turkel, fokus utama pendekatan sosiologis adalah:
1. Pada pengaruh hukum terhadap perilaku sosial,
2. Pada kepercayaan yang dianut oleh warga masyarakat dalam the social world mereka,
3. Pada organisasi sosial dan perkembangan serta pranata-pranata hukum,
4. Tentang bagaimana hukum di buat,
5. Tentang kondisi-kondisi sosial yang menimbulkan hukum.
Sosiologi hukum utamanya menitikberatkan tentang bagaimana hukum melakukan interaksi di dalam masyarakat. Sosiologi hukum menekankan perhatiannya terhadap kondisi-kondisi sosial yang berpengaruh bagi pertumbuhan hukum, bagaimana pengaruh perubahan sosial terhadap hukum dan bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat.
Contoh pada highway atau jalan, ada ketentuan bahwa kecepatan maksimal 40km/jam. Tuntutan moral dalam hal ini menekankan bahwa pelanggaran batas kecepatan akan berakibat pada terancamnya nyawa si pengemudi, penumpang atau orang lain. Tuntutan ilmu hukum adalah pertanggungjawaban atau responsibility terhadap akibat yang di timbulkan. Tuntutan sosiologi merupakan pertanyaan terhadap ketidaktaatan pelanggar karena kenyataannya sangat jarang ada sanksi tegas dan langsung terhadap pelanggaran tersebut, mengapa demikian? Pertanyaan lain bahwa hal itu bukan tindakan individu melainkan tindakan kelompok, dimana banyak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di tempat tersebut. Penjelasan lain bahwa ketentuan tersebut tidak sesuai dengan tempat, kondisi jalan, lalu lintas atau keselamatan orang lain.
Pemahaman seseorang terhadap sesuatu sering menjadi bias karena faktor eksternal yang dapat berwujud prosedur. Di bidang psikologi, dikenal gejala dengan istilah blind-spot sehingga kajian sosiologis tentang hukum dapat membantu menghindarkan Blind-spot di dunia hukum. Sosiologi berusaha untuk mengembangkan pengetahuan yang berakar dengan mengkomparatifkan studi hukum dan masyarakat hingga pada titik sosiolegal maupun realism hukum.
Emile Durkheim dan Max Webber ketika meletakkan pondasi sosiologi modern memusatkan pada pertanyaan tentan hubungan sosial dari hukum. Dari arah lain, di kenal pakar hukum seperti Roscoe Pound dan Oliver Wendell Holmes yang mencoba untuk mengungkap bagaimana pengaruh hukum dengan kenyataan terhadap pranata-pranata sosial maupun individu-individu. Sementara di Indonesia, ada karya Satjipto Rahardjo, dimana hubungan saling pengaruh-mempengaruhi antara hukum dan masyarakat serta antara perubahan hukum dan perubahan masyarakat dijadikan pendekatan sosiologi.
Abraham Lincoln berkata “perkecillah peran pengadilan, bujuklah tetangga Anda untuk berkompromi sepanjang yang dapat Anda lakukan. Tunjukkan kepada mereka bagaimana orang yang disebut pemenang, tetapi dalam kenyataannya menjadi pihak yang kalah karena kalah dalam biaya, pembayaran, dan boros akan waktu. Sebagai orang yang bijak, pengacara mempunyai suatu kesempatan luar biasa untuk menjadikan seseorang baik.” Dalam hal ini, ada sebuah social engineering yang ingin disampaikan oleh Presiden USA kepada masyarakatnya. Kesadaran itu berupa perdamaian yang perlu di lakukan sebisa mungkin. Abraham Lincoln memandang bahwa perlunya social control oleh hakim atau pengacara kepada yang sedang bermasalah di pengadilan agar melakukan perdamaian terlebih dahulu.
Perkataan tersebut menggambarkan bahwa Abraham Lincoln mengkaji permasalahan hukum berdasar sosiologi. Abraham Lincoln sebagai perwakilan pranata pemerintah yang diatur oleh hukum kemudian meninjau permasalahan yang sederhana seharusnya di selesaikan secara damai. Begitu meruginya yang berperkara jika karena masalah sederhana menghabiskan biaya dan waktu yang banyak di pengadilan.
Komentar
Posting Komentar