Viktimologi sebagai salahsatu Mata Kuliah di STIH
Amsir Parepare akan di mulai dengan Rencana Pembelajaran Semester, yang memuat
ruang lingkup berupa apa yang akan dibahas, apa yang akan dilakukan mahasiswa, bagaimana
sistem penilaian dan bagaiamana mahasiswa belajar mandiri.
Apa yang akan dibahas terbagi atas Aspek Teoritis dan
Aspek Praktis. Aspek Teoritis dimulai secara umum antara lain : pengantar
Viktimologi, hubungan dengan KUHPidana maupun KUHAP, perspektif Hukum
Internasional hingga Restoratif Justice. Sedangkan secara khusus antara lain : Metode
Penelitian Viktimologi, dan Peran Negara terhadap Viktimologi. Aspek praktis
dimulai dari studi kasus di PN Pare – Pare, diskusi kelompok tentang Peraturan
terkait Viktimologi, analisa Peran Negara hingga simulasi penelitian proposal
serta Rencana Tindak Lanjut sebagai Proyeksi.
Kemampuan akhir yang di harapkan berdasarkan Pasal 11 tentang
Karakteristik Proses Pembelajaran, yaitu : Interaktif, Integratif, Kolaboratif,
Holistik, Saintifik, Kontekstual, Tematik, Efektif, dan berpusat pada
Mahasiswa.
Metode Pembelajaran yang dilakukan berupa Diskusi
Kelompok, Simulasi, Studi Kasus, pembelajaran Kooperatif maupun Kolaboratif, pembelajaran
berbasis masalah hingga proyeksi. Pasal 14 angka 3 Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan
Tinggi No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Bentuk pembelajaran yang dapat diberikan berupa
Kuliah, Tutorial, Seminar dan Praktik Lapangan. Pasal 15 angka 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan
Tinggi No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Mengenai Penilaian, kriiteria atau indikator berupa
kehadiran, keaktifan lisan dan tulisan, pemahaman, serta sikap/etika. Sedangkan,
bobot yang diberikan di tiap perkuliahan adalah 4 %. Pasal 19 – Pasal 24 Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan
Tinggi No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
FAKULTAS HUKUM
S1 ILMU HUKUM
|
MATA
KULIAH
|
KODE
MATA KULIAH
|
SKS
|
KOSENTRASI
|
SEMESTER
|
|||||
|
|
|
|
|
||||||
|
DESKRIPSI
SINGKAT MATA KULIAH
|
|||||||||
|
CAPAIAN
PEMBELAJARAN LULUSAN
|
|||||||||
|
Kemampuan
Akhir Yang Diharapkan
|
Bahan
Kajian
|
Metode
Pembelajaran
|
Waktu
|
Penilian
|
|||||
|
Kriteria
/ Indikator
|
Bobot
|
||||||||
|
PERTEMUAN
I
|
|||||||||
|
1.
Interaktif ;
2.
Kolaboratif; dan
3.
Integritas
|
Rencana
Pembelajaran Semester
|
1.
Pembelajaran Kooperatif;
2.
Pembelajaran Kolaboratif ; dan
3.
Pembelajaran berbasis Proyeksi
|
1.
Kehadiran;
2.
Keaktifan Lisan;
3.
Pemahaman;
4.
Sikap / Etika
|
4%
|
|||||
REFERENSI
:
Undang – Undang No. 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Undang–undang No. 1 Tahun 1946 tentang
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Undang–undang No. 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Mahkamah Agung Republik
Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah
Denda dalam KUHPidana
Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah
Agung Repulik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Republik Indonesia,
Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang
Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah
Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta Penerapan Keadilan Restoratif
(Restorative Justice) No. 131/KMA/SKB/X/2012, No. M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012,
No. KEP-06/E/EJP/10/2012 B/3/X/2012, No. B/39/X/2012
Arif Gosita, 1986, Viktimologi dan
KUHP, Jakarta : Akademika Pressindo
Arif Gosita, 2009, Masalah Korban
Kejahatan, Jakarta : Universitas Trisakti
Bambang Waluyo, 2011, Viktimologi :
Perlindungan Korban dan Saksi, Jakarta : Sinar Grafika
Didik M. Arief Mansur dan Elisatris
Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan
Realita, Jakarta : Raja Grafindo Persada
Made Darma Weda, 2016, Restorative
dalam Hukum Pidana, Yogjakarta : Genta Publishing
Muhadar, Edi Abdullah dan Husni Thamrin,
2009, Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana, Surabaya :
Putra Media Nusantara
Nur Azisa, 2016, Nilai Keadilan
terhadap Jaminan Kompensasi bagi Korban Kejahatan, Makassar : Pustaka Pena
Press
Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana
Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana
Philipus M. Hadjon & Tatiek Sri D.,
2005, Argumentasi Hukum, Yogjakarta : Gadjah Mada University Press
Rena Yulia, 2010, Viktimologi :
Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan, Yogjakarta: Graha Ilmu
Siswanto Sunarso, 2012, Viktimologi dalam
Sistem Peradilan Pidana
Syukri Akub dan Sutiawati, 2018, Keadilan
Restoratif, Yogjakarta : Literia
T. J. Gunawan, 2018, Konsep
Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi, Jakarta : Kencana
Mudzakir, 2001, Posisi Hukum
Korban Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana, Universitas Indonesia :
Disertasi
Djaelani Prasetya, 2019, Analisis
Nilai Barang Berbasis Kerugian Ekonomi, Universitas Hasanuddin : Tesis
sipp-pn-parepare.go.id
hukumonline.com
wikipedia.com
PENGAMPU
ttd
DJAELANI PRASETYA S.H.,M.H
Komentar
Posting Komentar