Langsung ke konten utama

Rencana Pembelajaran Semester Viktimologi : RPS STIH Amsir Parepare


Viktimologi sebagai salahsatu Mata Kuliah di STIH Amsir Parepare akan di mulai dengan Rencana Pembelajaran Semester, yang memuat ruang lingkup berupa apa yang akan dibahas, apa yang akan dilakukan mahasiswa, bagaimana sistem penilaian dan bagaiamana mahasiswa belajar mandiri.

Apa yang akan dibahas terbagi atas Aspek Teoritis dan Aspek Praktis. Aspek Teoritis dimulai secara umum antara lain : pengantar Viktimologi, hubungan dengan KUHPidana maupun KUHAP, perspektif Hukum Internasional hingga Restoratif Justice. Sedangkan secara khusus antara lain : Metode Penelitian Viktimologi, dan Peran Negara terhadap Viktimologi. Aspek praktis dimulai dari studi kasus di PN Pare – Pare, diskusi kelompok tentang Peraturan terkait Viktimologi, analisa Peran Negara hingga simulasi penelitian proposal serta Rencana Tindak Lanjut sebagai Proyeksi.

Kemampuan akhir yang di harapkan berdasarkan Pasal 11 tentang Karakteristik Proses Pembelajaran, yaitu : Interaktif, Integratif, Kolaboratif, Holistik, Saintifik, Kontekstual, Tematik, Efektif, dan berpusat pada Mahasiswa.

Metode Pembelajaran yang dilakukan berupa Diskusi Kelompok, Simulasi, Studi Kasus, pembelajaran Kooperatif maupun Kolaboratif, pembelajaran berbasis masalah hingga proyeksi. Pasal 14 angka 3 Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Bentuk pembelajaran yang dapat diberikan berupa Kuliah, Tutorial, Seminar dan Praktik Lapangan. Pasal 15 angka 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Mengenai Penilaian, kriiteria atau indikator berupa kehadiran, keaktifan lisan dan tulisan, pemahaman, serta sikap/etika. Sedangkan, bobot yang diberikan di tiap perkuliahan adalah 4 %. Pasal 19 – Pasal 24 Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
FAKULTAS HUKUM
S1 ILMU HUKUM
MATA KULIAH
KODE MATA KULIAH
SKS
KOSENTRASI
SEMESTER




DESKRIPSI SINGKAT MATA KULIAH
CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN
Kemampuan Akhir Yang Diharapkan
Bahan Kajian
Metode Pembelajaran
Waktu
Penilian
Kriteria / Indikator
Bobot
PERTEMUAN I
1. Interaktif ;
2. Kolaboratif; dan
3. Integritas
Rencana Pembelajaran Semester
1. Pembelajaran Kooperatif;
2. Pembelajaran Kolaboratif ; dan
3. Pembelajaran berbasis Proyeksi
1. Kehadiran;
2. Keaktifan Lisan;
3. Pemahaman;
4. Sikap / Etika
4%

REFERENSI :

Undang – Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Undang–undang No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Undang–undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana
Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung Repulik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) No. 131/KMA/SKB/X/2012, No. M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, No. KEP-06/E/EJP/10/2012 B/3/X/2012, No. B/39/X/2012

Arif Gosita, 1986, Viktimologi dan KUHP, Jakarta : Akademika Pressindo
Arif Gosita, 2009, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta : Universitas Trisakti
Bambang Waluyo, 2011, Viktimologi : Perlindungan Korban dan Saksi, Jakarta : Sinar Grafika
Didik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan Realita, Jakarta : Raja Grafindo Persada
Made Darma Weda, 2016, Restorative dalam Hukum Pidana, Yogjakarta : Genta Publishing
Muhadar, Edi Abdullah dan Husni Thamrin, 2009, Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana, Surabaya : Putra Media Nusantara
Nur Azisa, 2016, Nilai Keadilan terhadap Jaminan Kompensasi bagi Korban Kejahatan, Makassar : Pustaka Pena Press
Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana
Philipus M. Hadjon & Tatiek Sri D., 2005, Argumentasi Hukum, Yogjakarta : Gadjah Mada University Press
Rena Yulia, 2010, Viktimologi : Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan, Yogjakarta: Graha Ilmu
Siswanto Sunarso, 2012, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana
Syukri Akub dan Sutiawati, 2018, Keadilan Restoratif, Yogjakarta : Literia
T. J. Gunawan, 2018, Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi, Jakarta : Kencana

Mudzakir, 2001, Posisi Hukum Korban Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana, Universitas Indonesia : Disertasi
Djaelani Prasetya, 2019, Analisis Nilai Barang Berbasis Kerugian Ekonomi, Universitas Hasanuddin : Tesis

sipp-pn-parepare.go.id
hukumonline.com
wikipedia.com

PENGAMPU

ttd

DJAELANI PRASETYA S.H.,M.H



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Viktimologi R.I. Mawby & S. Walklate

Bab 1: Perspektif tentang Victimologi Narasi viktimologis merupakan disiplin yang relatif muda, dengan gerakan korban yang membuat kehadiran semakin terasa pada kebijakan peradilan pidana Inggris dan Wales sampai batas tertentu, di seluruh Eropa. Keadaan sosial yang mempengaruhi proyek khusus ini, kemudian, tidak hanya berasal dari peristiwa politik dan sosial tahun 1980-an di Inggris dan Wales, tetapi juga dari perubahan cepat ke peta politik Eropa, baik Timur dan Barat, yang terjadi pada akhir 1980-an dan awal 1990-an. Perubahan-perubahan ini telah menyebabkan evaluasi ulang teori dan praksis di seluruh Eropa Timur-Barat. Ini mungkin terbukti sama pentingnya dalam konteks memahami operasi dan proses berbagai peradilan pidana dan sistem kesejahteraan seperti di arena politik yang lebih terbuka. Perkembangan ini memberikan peluang untuk mengevaluasi kontribusi potensial dari berbagai alur pemikiran viktimologis, menuju pemahaman dan mempengaruhi arah perubahan ini. Mengingat bany...

CLS, Critical Legal Studies atau Studi Hukum Kritis

TEORI STUDI HUKUM KRITIS ( CRITICAL LEGAL STUDIES , CLS) Latar belakang Studi Hukum Kritis ( Critical Legal Studies , CLS)   Akhir abad ke-20, Studi Hukum Kritis atau Critical Legal Studies , CLS datang dengan melawan gagasan liberalisme dan pluralisme hukum. Dalam Frontiers Legal Theory menyebutkan perkembangan Critical and Postmodern Legal Studies muncul sekitar 1970-an di Amerika dengan tokoh (sarjanawan) yang terinspirasi gerakan pemikiran kontinental ( continental social theory ) seperti Marxist, Structuralist, dan Post-structuralis yang kemudian membentuk gerakan yang disebut Gerakan Studi Hukum Kritis_ ( Critical Legal Studies , CLS). Keberadaan CLS diasumsikan terpengaruh Teori Kritis ( Critical Theory ) dari Mahzab Frankfurt yang dipelopori oleh Institute for Social Research di Frankfurt University. Mahzab Frankfurt membawa terminologi ‘teori kritis’ dengan haluan ajaran Karl Marx (Marxism)._ Melalui karya Mahzab Frankfurt dari 1930 sampai 1940-an hing...

SOMASI untuk Korban dalam Hukum Pidana

Apa itu Somasi? Menurut KBBI, Somasi adalah teguran untuk membayar dan sebagainya ( https://kbbi.web.id/somasi ). Menurut Wikipedia, Somasi adalah sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum. Bentuk –bentuk somasi dapat berupa surat perintah, akta sejenisnya, dan demi perikatan sendirinya (lihat https://id.wikipedia.org/wiki/Somasi ). Jika merujuk pada bahan Wikipedia, maka kerangka tafsir Somasi merujuk pada kerangka keperdataan (lihat rujukannya). Pada sisi yang lain, terdapat poin penting, yaitu; 1. sebuah teguran                                             2. diberikan kepada pihak lain Menurut J. Satrio, Topik somasi mestinya menarik untuk disimak, sebab sekalipun somasi memegang peranan yang sangat besar (penting) dalam pelaksanaan huku...