Langsung ke konten utama

Logika : Hubungan

Relation on logical memberikan pemahaman  tentang pembagian 4 (empat) hubungan atau biasa disebut 4 perhubungan. Dalam karya “pengantar logika”, Hasan A.A membagi 4 hubungan menjadi Hubungan Beda, Hubungan Sama, Hubungan Umum Khusus dalam satu segi, dan Hubungan Umum khusus Mutlak.
Dalam buku tersebut, pembagian yang dilakukan sifatnya secara sejajar. Lain halnya menurut Hartono Tasir pada diskusi organisasi studi dan aktualisasi Pancasila (ORASI) Makassar, seharusnya pembagian 4 hubungan sifatnya secara turunan (teori derivasi). Dimana, Relasi dibaginya menjadi 2 (dua) ber-hubungan dan tidak ber-hubungan. Yang ber-hubungan menghasilkan hubungan sama yang kemudian terbagi 2 (dua) lagi yaitu; hubungan umum-khusus satu segi dan hubungan umum khusus mutlak. selanjutnya yang tidak ber-hubungan hanya menghasilkan hubungan beda.


RELATION
Relation adalah kata dalam bahasa inggris yang diserap ke bahasa Indonesia, yang menjadi “relasi” yang juga disebut “hubungan”. Hubungan adalah pertalian 2 (dua) konsep yang berbeda maknanya. Pertalian sendiri dikatakan sebagai mendekatkan suatu subyek dan/atau objek dan konsep dikatakan sebagai suatu kata yang belum bisa dihukumi benar salahnya.

4 RELATION

4 hubungan yang telah dibagi sebelumnya kemudian penulis berusaha paparkan secara satu per satu, antara lain;

1) Hubungan Beda adalah pertalian 2 konsep yang berbeda maknanya yang tidak bertemu pada suatu wujud. Ex: Manusia dan Pintu, dimana manusia tidak akan menjadi pintu sebagaimana sebaliknya. Jadi ada sebuah term contrario (istilah yang saling bertolak belakang). Bisa juga disebut sebagai hal yang tidak nyambung. Adapun rumusannya;

A bukan B dan B bukan A atau A dihubungkan dengan B maka tidak ada hubungannya dan sebaliknya.

2) Hubungan Umum Khusus Mutlak adalah pertalian 2 konsep yang berbeda maknanya yang bertemu ketika ada konsep yang umum mencakupi/melingkupi konsep khusus dan tidak sebaliknya. Ex: kumis (umum) dan bulu (khusus), dimana semua kumis memiliki bulu dan sebaliknya tidak semua bulu menjadi kumis karena ada alis atau rambut dan sebagainya. Dalam “logika” H. Mundiri, Umum Khusus Mutlak tergambarkan dengan konsep jenis sebagai yang khusus dan konsep golongan sebagai yang umum. Adapun rumusannya;

Semua B (khusus) adalah A (umum) dan hanya satu A yang merupakan B

3) Hubungan Umum Khusus Dari Satu Segi adalah pertalian 2 konsep yang berbeda maknanya yang bertemu pada 1 (satu) segi dan lainnya tidak bertemu. Ex: Merah (umum) dan Batu (khusus). Dimana Merah dan Batu bertemu pada wujud yang dikatakan sebagai bata atau batu merah. Ketika batu dipertemukan dengan yang bukan merah atau semen maka menjadi tembok dan ketika merah dipertemukan dengan bukan batu atau kain maka menjadi kain merah. Adapun rumusannya;

A bertemu bukan B maka X merah + air = cat/darah
A bertemu B maka C merah + batu = bata
B bertemu bukan A maka Y batu + bukan merah/semen = tembok
B bertemu A maka C batu + merah = bata

Jika dalam buku H. Mundiri, C dapat sebut Term/istilah, A disebut sebagai jenis dan B disebut sebagai pembeda.

4) Hubungan Sama adalah pertalian 2 konsep yang berbeda maknanya yang bertemu pada wujud dari semua sisi. Ex; mata dan melihat, dimana mata hanya dapat dikatakan mata jika dapat melihat. Begitupula sebaliknya, jika melihat maka menggunakan mata. Lain halnya dengan buta yang menghubungkan antara mata dan tidak melihat atau mata kaki yang menghubungan mata dengan kaki. Adapun rumusannya;

A = B atau A adalah bagian B , dan
B = A atau B adalah bagian A.
Jika memperhatikan hubungan sama maka kaitannya antara term/istilah dengan fungsi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Viktimologi R.I. Mawby & S. Walklate

Bab 1: Perspektif tentang Victimologi Narasi viktimologis merupakan disiplin yang relatif muda, dengan gerakan korban yang membuat kehadiran semakin terasa pada kebijakan peradilan pidana Inggris dan Wales sampai batas tertentu, di seluruh Eropa. Keadaan sosial yang mempengaruhi proyek khusus ini, kemudian, tidak hanya berasal dari peristiwa politik dan sosial tahun 1980-an di Inggris dan Wales, tetapi juga dari perubahan cepat ke peta politik Eropa, baik Timur dan Barat, yang terjadi pada akhir 1980-an dan awal 1990-an. Perubahan-perubahan ini telah menyebabkan evaluasi ulang teori dan praksis di seluruh Eropa Timur-Barat. Ini mungkin terbukti sama pentingnya dalam konteks memahami operasi dan proses berbagai peradilan pidana dan sistem kesejahteraan seperti di arena politik yang lebih terbuka. Perkembangan ini memberikan peluang untuk mengevaluasi kontribusi potensial dari berbagai alur pemikiran viktimologis, menuju pemahaman dan mempengaruhi arah perubahan ini. Mengingat bany...

CLS, Critical Legal Studies atau Studi Hukum Kritis

TEORI STUDI HUKUM KRITIS ( CRITICAL LEGAL STUDIES , CLS) Latar belakang Studi Hukum Kritis ( Critical Legal Studies , CLS)   Akhir abad ke-20, Studi Hukum Kritis atau Critical Legal Studies , CLS datang dengan melawan gagasan liberalisme dan pluralisme hukum. Dalam Frontiers Legal Theory menyebutkan perkembangan Critical and Postmodern Legal Studies muncul sekitar 1970-an di Amerika dengan tokoh (sarjanawan) yang terinspirasi gerakan pemikiran kontinental ( continental social theory ) seperti Marxist, Structuralist, dan Post-structuralis yang kemudian membentuk gerakan yang disebut Gerakan Studi Hukum Kritis_ ( Critical Legal Studies , CLS). Keberadaan CLS diasumsikan terpengaruh Teori Kritis ( Critical Theory ) dari Mahzab Frankfurt yang dipelopori oleh Institute for Social Research di Frankfurt University. Mahzab Frankfurt membawa terminologi ‘teori kritis’ dengan haluan ajaran Karl Marx (Marxism)._ Melalui karya Mahzab Frankfurt dari 1930 sampai 1940-an hing...

SOMASI untuk Korban dalam Hukum Pidana

Apa itu Somasi? Menurut KBBI, Somasi adalah teguran untuk membayar dan sebagainya ( https://kbbi.web.id/somasi ). Menurut Wikipedia, Somasi adalah sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum. Bentuk –bentuk somasi dapat berupa surat perintah, akta sejenisnya, dan demi perikatan sendirinya (lihat https://id.wikipedia.org/wiki/Somasi ). Jika merujuk pada bahan Wikipedia, maka kerangka tafsir Somasi merujuk pada kerangka keperdataan (lihat rujukannya). Pada sisi yang lain, terdapat poin penting, yaitu; 1. sebuah teguran                                             2. diberikan kepada pihak lain Menurut J. Satrio, Topik somasi mestinya menarik untuk disimak, sebab sekalipun somasi memegang peranan yang sangat besar (penting) dalam pelaksanaan huku...