DASAR PEMIKIRAN
Pelatihan
Nasional Kader Bantuan Hukum (Pelatnas-Kabahu) merupakan pelatihan lanjutan
dari pelatihan yang telah diselenggarakan oleh setiap LKBHMI Cabang untuk
memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat. Pelatihan ini
bertujuan memperkuat pemahaman mahasiswa ilmu hukum menjadi progresif dan
pengabdi yang profesional dengan mengedepankan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil
dan beradab. Oleh karenanya, materi Pelatnas Kabahu akan mencakup hal yang
filosofis, ilmiah dan praktis agar dapat membentuk karakter berpikir peserta
demi mewujudkan tujuan kegiatan.
Penting
bagi Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa
Islam (Bakornas LKBHMI) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Indonesia (PB-HMI)
menyelenggarakan Pelatnas-Kabahu. Alasan strategisnya, pertama demi penyebaran
ide-ide, penguatan gerakan ke-LKBHMI-an sebagai lembaga profesi hukum HMI dan
pelaksanaan bantuan hukum. Kemudian, sebagai jenjang pelatihan lanjutan dari
pelatihan yang telah dilakukan oleh cabang. Ketiga, sharing dan hearing tentang
keadaan permasalahan masyarakat yang ada di di setiap wilayah keberadaan
LKBHMI.
Kedua,
kerangka Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) (3), Pasal 28G, Pasal 28H ayat
(2), dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945 amandemen IV serta Undang-Undang
Bantuan Hukum maupun Peraturan turunan lainnya. Ketiga, sejarah pergerakan Bantuan
Hukum berupa lahirnya biro konsultasi hukum tahun 1940 yang berubah di tahun
1963 hingga Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum tahun 1974. sejarah gerakan
Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) tahun 1964 dan Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) tahun 1970. Selanjutnya, diadakannya Pos Bantuan Hukum sebagai Pedoman
Pemberian Bantuan Hukum oleh Mahkamah Agung (MA) atas mandat PERMA No.10 tahun
2010. Dengan perkembangan LKBH di Universitas, Organisasi Advokat di Indonesia,
LBH dibeberapa daerah serta peraturan MA, sehingga meningkatkan “gelora”
bantuan hukum.
Pelatnas-Kabahu
diselenggarakan oleh Pengurus Bakornas LKBHMI PB HMI dipicu dengan beberapa
keadaan hukum yang mendera negeri ini dan cukup memprihatinkan. Hukum yang
sejatinya memiliki tujuan, negara Indonesia yang sejatinya memiliki tujuan,
patut diselaraskan. Penegakan hukum dengan menyematkan “pro justitia” masih
tebang pilih dan terpengaruh dengan keadaan-keadaan di luar hukum dan terkesan
hukum saat ini telah menjadi alat penguasa untuk mencapai tujuan tertentu.
Bakornas
LKBHMI PB HMI perlu membekali setiap anggotanya untuk dapat berperan aktif
dalam mengawal setiap ketidakadilan, ketidakpastian kesewenang-wenangan terhadap masyarakat.
Berawal dari pelatihan ini internalisasi nilai-nilai bantuan hukum kepada
kader-kader LKBHMI perlu terus dipertegas dan setelah pelatihan ini kader-kader
LKBHMI dapat senantiasa berkontribusi mengawal pemberian bantuan hukum
diwilayah masing-masing. Oleh karena itu, kegiatan ini mengambil Tema, yaitu “Membumikan Profesi Hukum; Upaya Menggerakkan
Kader Melaksanakan Bantuan Hukum”.
TUJUAN KEGIATAN
Tujuan
Umum adalah Memperkuat kemampuan mahasiswa hukum menjadi progresif dan pengabdi
yang profesional, dengan mengedepankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan
beradab.
Tujuan
khusus meliputi ;
1.
Melaksanakan amanah Perundang-undangan.
2. Melaksanakan
program kerja Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum
(BAKORNAS LKBHMI) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI).
3.
Meningkatkan kapasitas berbasis kelimuan
hukum, kebangsaan dan keagaamaan serta jejaring kader LKBHMI maupun Kader Hukum
dari berbagai daerah dalam upaya pemberdayaan masyarakat sekitarnya.
4.
Sebagai upaya membangun road map bantuan
hukum dan role model gerakan pemberdayaan masyarakat yang bersifat sukarela (voluntary)
di bidang hukum.
SUSUNAN KEPANITIAAN
Teuku Mahdar Ardian adalah Direktur Eksekutif sebagai Penanggung Jawab Umum. Djaelani Prasetya adalah Pjs. Direktur Pendidikan
dan Pelatihan sebagai Penanggung Jawab Khusus bersama Muh. Awaluddin (Sekretaris) dan Rahma (Bendahara)
serta Team Work antara lain: Ismail, Kurniadi Nur, Nia Juliani, Sahnaz Hani
Sofi, Deni
Nugraha dan Bilal.
Penanggung Jawab Khusus yang juga sebagai Panitia
Nasional dibantu oleh Panitia Lokal, dalam hal ini Abdul
Gofur (HmI Cagora) sebagai
Pelaksana Harian dibantu oleh Imam Martono (perwakilan LKBHMI cabang Makassar
Timur) sebagai Sekretaris dan Indah Fitriani (perwakilan cabang LKBHMI Makassar) sebagai
Bendahara serta teman – teman kader hukum HmI Cab. Gowa Raya (HmI Kom. Hukum dan Syariah UIN Alauddin)
yang juga akan membentuk LKBHMI cabang Gowa Raya.
KURIKULUM
KEGIATAN
Pembukaan : Penguatan karakter kebangsaan kader bantuan hukum (Kabahu) HMI.
Materi
Inti:
1. Landasan dan Kerangka Berpikir Hukum Mahasiswa
Islam
2. Hukum Acara Pidana
3. Hukum Acara Perdata
4. Hukum Acara TUN dan MK
5. Bantuan Hukum Struktural
6. Ideologi, Politik, Strategi dan Taktik
Advokasi
7. Hak Asasi Manusia
8. Esensi Sistem Hukum
Materi
Pengembangan:
9. ParaLegal
10. Alternatif Dispute Resolution
11. Perlindungan Konsumen
12. Perburuhan
13. Informasi dan Teknologi Elektronik
14. Kewarganegaraan
Komentar
Posting Komentar