Langsung ke konten utama

LKBHMI HmI dan Pelatnas Kabahu

DASAR PEMIKIRAN
Pelatihan Nasional Kader Bantuan Hukum (Pelatnas-Kabahu) merupakan pelatihan lanjutan dari pelatihan yang telah diselenggarakan oleh setiap LKBHMI Cabang untuk memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat. Pelatihan ini bertujuan memperkuat pemahaman mahasiswa ilmu hukum menjadi progresif dan pengabdi yang profesional dengan mengedepankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karenanya, materi Pelatnas Kabahu akan mencakup hal yang filosofis, ilmiah dan praktis agar dapat membentuk karakter berpikir peserta demi mewujudkan tujuan kegiatan.
Penting bagi Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Indonesia (PB-HMI) menyelenggarakan Pelatnas-Kabahu. Alasan strategisnya, pertama demi penyebaran ide-ide, penguatan gerakan ke-LKBHMI-an sebagai lembaga profesi hukum HMI dan pelaksanaan bantuan hukum. Kemudian, sebagai jenjang pelatihan lanjutan dari pelatihan yang telah dilakukan oleh cabang. Ketiga, sharing dan hearing tentang keadaan permasalahan masyarakat yang ada di di setiap wilayah keberadaan LKBHMI.
Kedua, kerangka Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) (3), Pasal 28G, Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945 amandemen IV serta Undang-Undang Bantuan Hukum maupun Peraturan turunan lainnya. Ketiga, sejarah pergerakan Bantuan Hukum berupa lahirnya biro konsultasi hukum tahun 1940 yang berubah di tahun 1963 hingga Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum tahun 1974. sejarah gerakan Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) tahun 1964 dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tahun 1970. Selanjutnya, diadakannya Pos Bantuan Hukum sebagai Pedoman Pemberian Bantuan Hukum oleh Mahkamah Agung (MA) atas mandat PERMA No.10 tahun 2010. Dengan perkembangan LKBH di Universitas, Organisasi Advokat di Indonesia, LBH dibeberapa daerah serta peraturan MA, sehingga meningkatkan “gelora” bantuan hukum.
Pelatnas-Kabahu diselenggarakan oleh Pengurus Bakornas LKBHMI PB HMI dipicu dengan beberapa keadaan hukum yang mendera negeri ini dan cukup memprihatinkan. Hukum yang sejatinya memiliki tujuan, negara Indonesia yang sejatinya memiliki tujuan, patut diselaraskan. Penegakan hukum dengan menyematkan “pro justitia” masih tebang pilih dan terpengaruh dengan keadaan-keadaan di luar hukum dan terkesan hukum saat ini telah menjadi alat penguasa untuk mencapai tujuan tertentu.
Bakornas LKBHMI PB HMI perlu membekali setiap anggotanya untuk dapat berperan aktif dalam mengawal setiap ketidakadilan, ketidakpastian  kesewenang-wenangan terhadap masyarakat. Berawal dari pelatihan ini internalisasi nilai-nilai bantuan hukum kepada kader-kader LKBHMI perlu terus dipertegas dan setelah pelatihan ini kader-kader LKBHMI dapat senantiasa berkontribusi mengawal pemberian bantuan hukum diwilayah masing-masing. Oleh karena itu, kegiatan ini mengambil Tema, yaitu “Membumikan Profesi Hukum; Upaya Menggerakkan Kader Melaksanakan Bantuan Hukum”.

TUJUAN KEGIATAN
Tujuan Umum adalah Memperkuat kemampuan mahasiswa hukum menjadi progresif dan pengabdi yang profesional, dengan mengedepankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Tujuan khusus meliputi ;
1.      Melaksanakan amanah Perundang-undangan.
2.      Melaksanakan program kerja Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (BAKORNAS LKBHMI) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI).
3.      Meningkatkan kapasitas berbasis kelimuan hukum, kebangsaan dan keagaamaan serta jejaring kader LKBHMI maupun Kader Hukum dari berbagai daerah dalam upaya pemberdayaan masyarakat sekitarnya.
4.      Sebagai upaya membangun road map bantuan hukum dan role model gerakan pemberdayaan masyarakat yang bersifat sukarela (voluntary) di bidang hukum.

SUSUNAN KEPANITIAAN
Teuku Mahdar Ardian adalah Direktur Eksekutif sebagai Penanggung Jawab Umum. Djaelani Prasetya adalah Pjs. Direktur Pendidikan dan Pelatihan sebagai Penanggung Jawab Khusus bersama Muh. Awaluddin (Sekretaris) dan Rahma (Bendahara) serta Team Work antara lain: Ismail, Kurniadi Nur, Nia Juliani, Sahnaz Hani Sofi, Deni Nugraha dan Bilal.

Penanggung Jawab Khusus yang juga sebagai Panitia Nasional dibantu oleh Panitia Lokal, dalam hal ini Abdul Gofur (HmI Cagora) sebagai Pelaksana Harian dibantu oleh Imam Martono (perwakilan LKBHMI cabang Makassar Timur) sebagai Sekretaris dan Indah Fitriani (perwakilan cabang LKBHMI Makassar) sebagai Bendahara serta teman – teman kader hukum HmI Cab. Gowa Raya (HmI Kom. Hukum dan Syariah UIN Alauddin) yang juga akan membentuk LKBHMI cabang Gowa Raya.

KURIKULUM KEGIATAN
Pembukaan : Penguatan karakter kebangsaan kader bantuan hukum (Kabahu) HMI.
Materi Inti:
1. Landasan dan Kerangka Berpikir Hukum Mahasiswa Islam
2. Hukum Acara Pidana
3. Hukum Acara Perdata
4. Hukum Acara TUN dan MK
5. Bantuan Hukum Struktural
6. Ideologi, Politik, Strategi dan Taktik Advokasi
7. Hak Asasi Manusia
8. Esensi Sistem Hukum
Materi Pengembangan:
9. ParaLegal
10. Alternatif Dispute Resolution
11. Perlindungan Konsumen
12. Perburuhan
13. Informasi dan Teknologi Elektronik
14. Kewarganegaraan


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perspektif Viktimologi R.I. Mawby & S. Walklate

Bab 1: Perspektif tentang Victimologi Narasi viktimologis merupakan disiplin yang relatif muda, dengan gerakan korban yang membuat kehadiran semakin terasa pada kebijakan peradilan pidana Inggris dan Wales sampai batas tertentu, di seluruh Eropa. Keadaan sosial yang mempengaruhi proyek khusus ini, kemudian, tidak hanya berasal dari peristiwa politik dan sosial tahun 1980-an di Inggris dan Wales, tetapi juga dari perubahan cepat ke peta politik Eropa, baik Timur dan Barat, yang terjadi pada akhir 1980-an dan awal 1990-an. Perubahan-perubahan ini telah menyebabkan evaluasi ulang teori dan praksis di seluruh Eropa Timur-Barat. Ini mungkin terbukti sama pentingnya dalam konteks memahami operasi dan proses berbagai peradilan pidana dan sistem kesejahteraan seperti di arena politik yang lebih terbuka. Perkembangan ini memberikan peluang untuk mengevaluasi kontribusi potensial dari berbagai alur pemikiran viktimologis, menuju pemahaman dan mempengaruhi arah perubahan ini. Mengingat bany...

CLS, Critical Legal Studies atau Studi Hukum Kritis

TEORI STUDI HUKUM KRITIS ( CRITICAL LEGAL STUDIES , CLS) Latar belakang Studi Hukum Kritis ( Critical Legal Studies , CLS)   Akhir abad ke-20, Studi Hukum Kritis atau Critical Legal Studies , CLS datang dengan melawan gagasan liberalisme dan pluralisme hukum. Dalam Frontiers Legal Theory menyebutkan perkembangan Critical and Postmodern Legal Studies muncul sekitar 1970-an di Amerika dengan tokoh (sarjanawan) yang terinspirasi gerakan pemikiran kontinental ( continental social theory ) seperti Marxist, Structuralist, dan Post-structuralis yang kemudian membentuk gerakan yang disebut Gerakan Studi Hukum Kritis_ ( Critical Legal Studies , CLS). Keberadaan CLS diasumsikan terpengaruh Teori Kritis ( Critical Theory ) dari Mahzab Frankfurt yang dipelopori oleh Institute for Social Research di Frankfurt University. Mahzab Frankfurt membawa terminologi ‘teori kritis’ dengan haluan ajaran Karl Marx (Marxism)._ Melalui karya Mahzab Frankfurt dari 1930 sampai 1940-an hing...

SOMASI untuk Korban dalam Hukum Pidana

Apa itu Somasi? Menurut KBBI, Somasi adalah teguran untuk membayar dan sebagainya ( https://kbbi.web.id/somasi ). Menurut Wikipedia, Somasi adalah sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum. Bentuk –bentuk somasi dapat berupa surat perintah, akta sejenisnya, dan demi perikatan sendirinya (lihat https://id.wikipedia.org/wiki/Somasi ). Jika merujuk pada bahan Wikipedia, maka kerangka tafsir Somasi merujuk pada kerangka keperdataan (lihat rujukannya). Pada sisi yang lain, terdapat poin penting, yaitu; 1. sebuah teguran                                             2. diberikan kepada pihak lain Menurut J. Satrio, Topik somasi mestinya menarik untuk disimak, sebab sekalipun somasi memegang peranan yang sangat besar (penting) dalam pelaksanaan huku...