Kajian terhadap hukum dapat dibedakan ke dalam beberapa pandangan, antara lain ; 1) Kajian Filosofis, memandang bahwa hukum dalam wujud ideal yang seyogianya menjadi rujukan dalan setiap pembentukan, pengaturan dan pelaksanaan dari norma. Kajian ini sifatnya ideal karena menentukan apa yang baik dan apa yang buruk. Dengan demikian, kajian filosofis mengkaji law in ideas . 2) Kajian Normatif, memandang bahwa hukum dalam wujud kaidah adalah yang menentukan bahwa apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. kajian ini sifatnya preskriptif karena menentukan apa yang salah dan apa yang benar. Dengan demikian, kajian normatif mengkaji law in books pada dunia das sollen (apa yang seharusnya). 3) Kajian Empiris, memandang hukum sebagai kenyataan. Kajian ini sifatnya deskriptif karena membahas masalah dengan kenyataan yang terjadi. Dengan demikian, kaji...