Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2017

Menjelajah Kajian Empiris 3

Kajian terhadap hukum dapat dibedakan ke dalam beberapa pandangan, antara lain ; 1)        Kajian Filosofis, memandang bahwa hukum dalam wujud ideal yang seyogianya menjadi rujukan dalan setiap pembentukan, pengaturan dan pelaksanaan dari norma. Kajian ini sifatnya ideal karena menentukan apa yang baik dan apa yang buruk. Dengan demikian, kajian filosofis mengkaji  law in ideas . 2)        Kajian Normatif, memandang bahwa hukum dalam wujud kaidah adalah yang menentukan bahwa apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. kajian ini sifatnya preskriptif karena menentukan apa yang salah dan apa yang benar. Dengan demikian, kajian normatif mengkaji  law in books  pada dunia  das sollen  (apa yang seharusnya). 3)        Kajian Empiris, memandang hukum sebagai kenyataan. Kajian ini sifatnya deskriptif karena membahas masalah dengan kenyataan yang terjadi. Dengan demikian, kaji...

Menjelajah Kajian Empiris 2

Jantung Hukum adalah pembuatan putusan pengadilan dan penalaran berdasarkan pada asas-asas hukum dan pengaplikasiannya pada kasus tertentu. --Ernest J. Weinrib-- Menurut Gerarld Turkel, fokus utama pendekatan sosiologis adalah: 1.         Pada pengaruh hukum terhadap perilaku sosial, 2.         Pada kepercayaan yang dianut oleh warga masyarakat dalam  the social world  mereka, 3.         Pada organisasi sosial dan perkembangan serta pranata-pranata hukum, 4.         Tentang bagaimana hukum di buat, 5.         Tentang kondisi-kondisi sosial yang menimbulkan hukum. Sosiologi hukum utamanya menitikberatkan tentang bagaimana hukum melakukan interaksi di dalam masyarakat. Sosiologi hukum menekankan perhatiannya terhadap kondisi-kondisi sosial yang berpengaruh bagi pertumbuhan hukum, bag...

Menjelajah Kajian Empiris 1

Orang terkadang mengumpamakan hukum sebagai gerobak yang dapat dimuati berbagai barang (Satjipto Rahardjo) Hukum tidak otonom karena hukum tidak turun dari langit, melainkan tumbuh dan berkembang bersama pertumbuhan masyarakatnya ujar Satjipto Rahardjo. Tampak perbedaan dengan pandangan kaum dogmatik-normatif yang senantiasa memandang hukum sebagai sesuatu yang otonom dan mandiri sehingga hukum terlepas dari lingkungan sosialnya. Ronald L. Akers dan Richardd Hawkins mengatakan bahwa hukum dibentuk dari nilai-nilai dan tindakan-tindakan berbagai kelompok, dengan penggunaan kekuasaan ekonomi, sosial, dan politik yang digunakan sebagai mekanisme paksaan. Harmon Zeigles mengatakan bahwa di dalam masyarakat modern, hukum timbul setidak-tidaknya sebagian dari kaidah-kaidah yang didukung oleh kelompok sosial, ekonomi maupun hukum. Inilah dua pernyataan sebagai pendukung bahwasanya hukum itu tidak otonom karena memerlukan disiplin ilmu lain dalam kenyataannya. Hukum adalah sep...