Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2020

Kasus Novel layaknya “Novel”

Novel ? Novel adalah karangan  prosa  panjang yang mengandung rangkaian cerita kehidupan seseorang dengan orang yang berada di sekelilingnya dengan menonjolkan watak dan sifat setiap pelaku dalam kisah yang diceritakan. Novel terdiri dari bab dan sub-bab tertentu sesuai dengan kisah ceritanya. Penulis novel disebut  Novelis . Dalam hukum acara pidana, akademisi maupun praktisi tidak akan mengenal kata “novel” sebagai pengertian tersebut, tetapi “novel” sebagai nama orang. Novel sebagai nama orang menjadi perbincangan media dan orang secara umum. Ialah yang bernama Novel Baswedan. Novel menjadi korban pada 11 April 2017 dalam kasus Penyiraman menggunakan air keras setelah menjalankan ibadah sholat subuh. Apakah Novel yang juga bekerja sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2007 dan menjadi penyidik tetap KPK sejak 2014 memiliki hubungan dengan pelaku? Ini adalah Bab Pertama dari Novel ini. Novel Baswedan hanyalah Novel ? Kasus Penyiraman...

Soal Viktimologi

Sebelum menjawab pertanyaan, silahkan menyediakan 1. waktu Anda 2. file yang pernah diberikan sebelumnya 3. file putusan 4. kejujuran. Btw, identitas akan dirahasiakan dan menjawablah dengan bahagia klik link tersebut, https://forms.gle/BYw3DXtwJ4KNtQhX7 Terima kasih

HUKUM DAN EKONOMI ATAU ANALISIS EKONOMI HUKUM Wikipedia

Hukum dan ekonomi atau analisis ekonomi hukum adalah penerapan teori ekonomi (khususnya teori ekonomi mikro) untuk analisis hukum yang sebagian besarnya dimulai oleh para sarjana dari Chicago School of Economics . Konsep ekonomi digunakan untuk menjelaskan efek dari hukum, untuk menilai aturan mana yang efisien secara ekonomi, dan memprediksi aturan yang akan diundangkan. [1] Anteseden historis hukum dan ekonomi dapat ditelusuri kembali ke para ekonom klasik, yang dipuji karena fondasi pemikiran ekonomi modern. Pada awal abad ke-18, Adam Smith membahas dampak ekonomi dari legislasi merkantilis . David Ricardo menentang “ The British Corn Laws ” dengan alasan bahwa mereka menghambat produktivitas pertanian. Dan Frédéric Bastiat, dalam bukunya yang berpengaruh, “ The Law ", yang memeriksa undang-undang yang tidak diingingkan (tidak direncanakan secara cermat). Namun, menerapkan ekonomi untuk menganalisis hukum yang mengatur kegiatan non-market yang relatif baru. Gerakan hukum...