Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2018

Hukum Pidana : Asas - asas sebagai Pengantar

A. PENGERTIAN Asas adalah konsep hakiki yang menjadi acuan dari ilmu pengetahuan, penulis sebut sebagai Konsep Tunggal. Ilmu pengetahuan yang didalamnya ada hukum, ekonomi, kedokteran dan lain-lainya kemudian memiliki asas-asas yang penulis sebut sebagai Konsep Majemuk, seperti Asas Kausalitas. Selanjutnya Konsep Majemuk terbagi lagi bilamana sudut pandang ilmu pengetahuan dilihat dari ilmu masing-masing. Dalam hal ini, sudut pandang penulis adalah ilmu pengetahuan hukum sehingga penulis menyebutnya sebagai Konsep Majemuk yang Tunggal atau Konsep Tunggal dalam Ilmu Pengetahuan Hukum, yaitu Asas Hukum. Konsep Majemuk yang Tunggal lalu menjadi Konsep Majemuk yang Majemuk atau Konsep Majemuk dalam Ilmu Pengetahuan Hukum, contohnya : Asas-Asas Hukum. Konsep Majemuk yang Majemuk atau Konsep Majemuk dalam Ilmu Pengetahuan Hukum kemudian terbagi dua, yaitu : Konsep Majemuk yang Majemuk Umum seperti Asas Legalitas yang merupakan asas yang berlaku secara umum dalam ilmu pengetahuan huku...